Demak, satupena.my.id — Nama perangkat Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Joko Hertriyoto, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal dugaan pemotongan bantuan sosial tunai, kini sejumlah warga mengeluhkan pengurusan dokumen tanah yang tidak kunjung selesai meski sudah membayar sejumlah uang.
Seorang warga berinisial B menuturkan bahwa ia dimintai biaya sebesar Rp700 ribu untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak Oktober 2022. Meski AJB telah selesai, dokumen PBB hingga kini belum juga terbit.
“Saya sudah bayar tujuh ratus ribu rupiah. AJB memang jadi, tapi PBB sampai sekarang tidak ada kejelasan. Malah saya masih dimintai tambahan seratus lima puluh ribu lagi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dugaan Pemotongan Bantuan Sosial
Selain persoalan administrasi pertanahan, dugaan pemotongan bantuan sosial juga masih menjadi sorotan. Beberapa penerima mengaku bantuan mereka dipotong dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per orang.
“Bantuan yang harusnya utuh kami terima malah dipotong. Ada yang dipotong seratus ribu, ada juga enam ratus ribu. Ini jelas merugikan warga kecil seperti kami,” kata salah seorang penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya.
Respons Aparat dan Harapan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Demak maupun Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan warga yang berulang kali mencuat ke publik.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini, agar praktik yang merugikan tidak semakin meluas. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi tanpa harus keluar biaya tambahan,” ujar salah satu warga.
Keluhan ini mencerminkan masih adanya persoalan tata kelola pemerintahan desa yang membutuhkan pengawasan lebih ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat.(tim/red)
0 Komentar