Menko Yusril: Penanganan Demonstrasi Harus Sesuai Hukum dan Menjunjung HAM


Jakarta, satupena.my.id - 5 September 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan Yusril usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini hal itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas seluruh jajaran pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada tindakan yang di luar koridor hukum,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, penegakan hukum yang tegas hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan momentum demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan.

“Penegakan hukum yang ditegaskan Pak Presiden itu berlaku kepada orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan tindakan tegas aparat harus tetap dalam koridor hukum serta menghormati prinsip HAM.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika dilanggar, aparat pun harus ditindak karena melanggar norma penegakan hukum itu sendiri,” imbuh Yusril.

Dalam keterangannya, Yusril juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

“Rakyat tidak perlu takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar