SEMARANG,satupena.my.id – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, secara serius, transparan, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025) siang. Ia memastikan status perkara telah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kombes Artanto.
Kepolisian sebelumnya telah melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation dengan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi ini memungkinkan pemetaan lokasi kejadian secara presisi untuk menghasilkan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.
Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” tegasnya.
Selain gelar perkara, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian dengan menghadirkan saksi-saksi relevan serta pihak eksternal, termasuk LPSK. Rekonstruksi ini bertujuan menyusun gambaran utuh peristiwa yang terjadi.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Rekaman itu akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ungkapnya.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keterlibatan LPSK menunjukkan keseriusan Polda Jateng menjaga profesionalitas penanganan kasus.
Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk bersabar serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(teguh)
0 Komentar