BOJONEGORO,satupena.my.id – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang selama ini meresahkan warga. Dalam operasi pengungkapan pada Selasa (16/9/2025), polisi menetapkan lima orang tersangka, termasuk pasangan suami istri asal Lamongan yang menjadi otak dari aksi kejahatan ini.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan TH (42) dan WI (41), pasutri asal Lamongan, saat beraksi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jumat (12/9/2025). Pasangan ini berkeliling mencari sasaran motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel.
Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik mereka. Benar saja, tersangka TH berpura-pura membeli minuman di sebuah toko, lalu membawa kabur motor Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL, sementara WI mengawasi situasi sekitar,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Namun aksi tersebut langsung digagalkan oleh polisi yang sejak awal sudah melakukan pengintaian. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka lain, yakni FL (40), JS (29), dan G (38), warga Mojokerto, yang berperan sebagai penadah dan perantara penjualan motor curian.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan, sindikat ini sudah beraksi sejak Mei 2025 dan menggasak puluhan sepeda motor di wilayah Bojonegoro dan Lamongan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lain yang melibatkan jaringan ini,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit Honda Vario hitam tahun 2018, S-2588-AL
1 unit Honda Vario putih, S-5930-QJ (sarana kejahatan)
1 unit Honda Vario hitam tahun 2017, S-6487-AX
1 unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan.
Jangan pernah meninggalkan kunci kontak saat parkir, gunakan kunci ganda agar lebih aman,” pesan Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, serta Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka.(tim/red)
0 Komentar