Yogyakarta, satupena.my.id – Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S ditunda setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selaku termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
Hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH menjelaskan, penundaan dilakukan karena Kejati DIY telah menyurati PN Yogya sebelum sidang dimulai.
“Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut, sidang ditunda selama sepekan,” ujar Djoko di sela persidangan.
Sikap tersebut memicu protes dari tim penasihat hukum pemohon. Dr. Tanti, SH menyampaikan keberatannya atas penundaan sidang, sementara Dr. Ananta, SH menilai langkah itu menghambat proses hukum.
“Kami kecewa, penundaan ini justru merugikan klien kami. Kami menduga ketidakhadiran Kejati DIY merupakan strategi agar perkara pidana pokok bisa segera dilanjutkan,” tegas Ananta.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka penuh kejanggalan sejak awal. Menurut Ananta, objek tanah yang disebut sebagai Tanah Kas Desa Tegaltirto sebenarnya berstatus Hak Milik (SHM) yang sah dan dibeli oleh S melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman serta tercatat resmi di BPN.
“Fakta hukum banyak yang dikesampingkan penyidik Kejati DIY, termasuk keterangan saksi-saksi. Ini berpotensi menimbulkan miscarriage of justice, kegagalan dalam sistem hukum karena prinsip Due Process of Law tidak dijalankan,” ungkap R. Cahyanto, salah satu kuasa hukum S yang juga Ketua BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Magelang Raya.
Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai prinsip hukum yang benar demi tegaknya keadilan.(tim/red)
0 Komentar