Ponorogo, 28 Juli 2025 - satupena.my.id - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang perempuan berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, yang diduga kuat berperan sebagai pengepul judi online jenis togel. ES diamankan pada Kamis (18/7) saat sedang melakukan transaksi tombokan togel di warung kopi miliknya.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa ES kerap menerima titipan nomor togel dari para warga yang datang langsung ke warungnya. Selain menombok untuk dirinya sendiri, ES juga melayani tombokan dari orang lain.
> “Motifnya karena faktor ekonomi. Selain berjualan kopi, pelaku nyambi menjadi pengepul untuk menambah kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Andin dalam konferensi pers di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Senin (28/7/2025).
Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa warung kopi milik ES menjadi lokasi berlangsungnya transaksi tombokan togel. Para pemasang menyerahkan selembar kertas berisi angka togel dan sejumlah uang tunai.
> “Pelaku hanya berperan sebagai pengepul. Dari lokasi kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145 ribu,” jelas Kapolres.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perjudian ini, mengingat fenomena judi online terus menyebar hingga ke pelosok desa.
Dijerat Pasal ITE dan KUHP tentang Perjudian
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring. Selain melanggar hukum, hal ini juga merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga,” tegas AKBP Andin.
Polres Ponorogo berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Ipung)


0 Komentar