Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan



Ponorogo, 28 Juli 2025 - satupena.my.id  - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap tetangganya sendiri. Korban, seorang siswi berusia 15 tahun asal Kecamatan Ngrayun, akhirnya berani bersuara setelah tiga tahun menyimpan trauma.


Pengakuan mengejutkan itu disampaikan korban dalam sebuah sesi renungan malam di sekolahnya. Momen tersebut menjadi titik balik yang membuat korban memberanikan diri mengungkap penderitaannya kepada orang tua.


> “Korban langsung didampingi orang tua melapor ke kami, dan pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (28/7/2025).


Modus Pelaku: Iming-Iming Uang dan Ancaman


Tersangka berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, diketahui telah melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus iming-iming uang tunai antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu untuk memanipulasi korban. Selain itu, S juga mengancam korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun.


> “Ancaman dari pelaku membuat korban bungkam selama bertahun-tahun. Namun, keberanian korban saat renungan malam menjadi momentum penting dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Kapolres


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku


Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.


Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mendalam, demi memberikan keadilan bagi korban.


Korban Jalani Pendampingan Psikologis


Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari lembaga terkait. Dukungan penuh juga diberikan oleh pihak sekolah dan instansi perlindungan anak untuk membantu proses pemulihan trauma.


> “Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas AKBP Andin.


Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mencurigai tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Upaya bersama sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari kekerasan seksual.


 (Ipung)


Posting Komentar

0 Komentar